Daftar isi
Ø KATA PENGANTAR .....................................................................................i
Ø DAFTAR ISI .................................................................................................ii
Ø BAB I ..........................................................................................................1
1.1 NILAI NILAI YANG TERGANTUNG DALAM PANCASIALA.........................1
1.2 KETUHANAN YANG MAHA ESA.................................. ............................1
1.3 Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab....................................................2
1.4 Persatuan Indonesia...............................................................................5
1.5 Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam
Permusyawaratan Perwakilan...............................................................6
1.6 Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia......................................7
Ø BAB II ........................................................................................................9
2.1 KESIMPULAN..........................................................................................9
Ø Daftar pusta
ii
Bab 1
Pembahasan
1.1 Nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila
Nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila dan penerapannya dalam kehidupan sehari-hari
Nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila dari Sila ke I sampai Sila Sila ke V yang harus diaplikasikan atau dijabarkan dalam setiap kegiatan pengelolaan lingkungan hidup adalah sebagai berikut ( Soejadi, 1999 : 88- 90) :
1.2 Dalam Sila Ketuhanan Yang Maha Esa
terkandung nilai religius, antara lain :
a. Kepercayaan terhadap adanya Tuhan Yang Maha Esa sebagai pencipta segala sesuatu dengan sifat-sifat yang sempurna dan suci seperti Maha Kuasa, Maha Pengasih, Maha Adil, Maha Bijaksana dan sebagainya;
b. Ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, yakni menjalankan semua perintah- NYA dan menjauhi larangan-larangannya. Dalam memanfaatkan semua potensi yang diberikan oleh Tuhan Yang Maha Pemurah manusia harus menyadari, bahwa setiap benda dan makhluk yang ada di sekeliling manusia merupakan amanat Tuhan yang harus dijaga dengan sebaik-baiknya; harus dirawat agar tidak rusak dan harus memperhatikan kepentingan orang lain dan makhluk-makhluk Tuhan yang lain.
1
Penerapan Sila ini dalam kehidupan sehari-hari yaitu:
misalnya menyayangi binatang; menyayangi tumbuhtumbuhan dan merawatnya;
selalu menjaga kebersihan dan sebagainya. Dalam Islam bahkan ditekankan, bahwa Allah tidak suka pada orang-orang yang membuat kerusakan di muka bumi, tetapi Allah senang terhadap orang-orang yang selalu bertakwa dan selalu berbuat baik. Lingkungan hidup Indonesia yang dianugerahkan Tuhan Yang Maha Esa kepada rakyat dan bangsa Indonesia merupakan karunia dan rahmat-NYA yang wajib dilestarikan dan dikembangkan kemampuannya agar tetap dapat menjadi sumber dan penunjang hidup bagi rakyat dan bangsa Indonesia serta makhluk hidup lainya demi kelangsungan dan peningkatan kualitas Hidup itu sendiri.
1.3 Sila Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab
terkandung nilai-nilai perikemanusiaan yang harus diperhatikan dalam kehidupan sehari-hari. Dalam hal ini antara lain sebagai berikut :
· -Pengakuan adanya harkat dan martabat manusia dengan sehala hak dan kewajiban asasinya;
2
· -Perlakuan yang adil terhdap sesama manusia, terhadap diri sendiri, alam sekitar dan terhadap Tuhan;
· -Manusia sebagai makhluk beradab atau berbudaya yang memiliki daya cipta, rasa, karsa dan keyakinan.
Penerapan, pengamalan/ aplikasi sila ini dalam kehidupan sehari hari yaitu:
dapat diwujudkan dalam bentuk kepedulian akan hak setiap orang untuk memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat; hak setiap orang untuk mendapatkan informasi lingkungan hidup yang berkaitan dengan peran dalam pengelolaan lingkungan hidup; hak setiap orang untuk berperan dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup yang sesuai dengan ketentuanketentuan hukum yang berlaku dan sebagainya (Koesnadi Hardjasoemantri, 2000 : 558). Dalam hal ini banyak yang bisa dilakukan oleh masyarakat untuk mengamalkan Sila ini, misalnya mengadakan pengendalian tingkat polusi udara agar udara yang dihirup bisa tetap nyaman; menjaga kelestarian tumbuh-tumbuhan yang ada di lingkungan sekitar; mengadakan gerakan penghijauan dan sebagainya. Nilai-nilai Sila Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab ini ternyata mendapat penjabaran dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 1997 di atas, antara lain dalam Pasal 5 ayat (1) sampai ayat (3); Pasal 6 ayat (1) sampai ayat (2) dan Pasal 7 ayat (1) sampai ayat (2). Dalam Pasal 5 ayat (1) dinyatakan, bahwa setiap orang mempunyai hak yang sama atas lingkungan hidup yang baik dan sehat; dalam ayat (2) dikatakan, bahwa setiap orang mempunyai hak atas informasi lingkungan hidup yang berkaitan dengan peran dalam pengelolaan lingkungan hidup; dalam ayat (3) dinyatakan, bahwa setiap orang mempunyai hak untuk berperan dalam rangka pengelolaan
3
lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam Pasal 6 ayat (1) dikatakan, bahwa setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mencegah dan menanggulangi pencemaran dan perusakan lingkungan hidup dan dalam ayat (2) ditegaskan, bahwa setiap orang yang melakukan usaha dan/ atau kegiatan berkewajiban memberikan informasi yang benar dan akurat mengenai pengelolaan lingkungan hidup. Dalam Pasal 7 ayat (1) ditegaskan, bahwa masyarakat mempunyai kesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan dalam pengelolaan lingkungan hidup; dalam ayat (2) ditegaskan, bahwa ketentuan pada ayat (1) di atas dilakukan dengan cara :
1. Meningkatkan kemandirian, keberdayaan masyarakat dan kemitraan;
2. Menumbuhkembangkan kemampauan dan kepeloporan masyarakat;
3. Menumbuhkan ketanggapsegeraan masya-rakat untuk melakukan pengwasan sosial;
4. Memberikan saran pendapat;
5. Menyampaikan informasi dan/atau menyam-paikan laporan.
4
1.4 Dalam Sila Persatuan Indonesia
terkandung nilai persatuan bangsa, dalam arti dalam hal-hal yang menyangkut persatuan bangsa patut diperhatikan aspek-aspek sebagai berikut :
· -Persatuan Indonesia adalah persatuan bangsa yang mendiami wilayah Indonesia serta wajib membela dan menjunjung tinggi (patriotisme);
· -Pengakuan terhadap kebhinekatunggalikaan suku bangsa (etnis) dan kebudayaan bangsa (berbeda-beda namun satu jiwa) yang memberikan arah dalam pembinaan kesatuan bangsa;
· -Cinta dan bangga akan bangsa dan Negara Indonesia (nasionalisme).
Penerapan sila ini dalam kehidupan sehari-hari, antara lain:
dengan melakukan inventarisasi tata nilai tradisional yang harus selalu diperhitungkan dalam pengambilan kebijaksanaan dan pengendalian pembangunan lingkungan di daerah dan mengembangkannya melalui pendidikan dan latihan serta penerangan dan penyuluhan dalam pengenalan tata nilai tradisional dan tata nilai agama yang mendorong perilaku manusia untuk melindungi sumber daya dan lingkungan (Salladien dalam Burhan Bungin dan Laely Widjajati , 1992 : 156-158). Di beberapa daerah tidak sedikit yang mempunyai ajaran turun temurun mewarisi nilai-nilai leluhur agar tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh ketentuan-ketentuan adat di daerah yang bersangkutan, misalnya ada larangan untuk menebang pohon-pohon tertentu tanpa ijin sesepuh adat; ada juga yang dilarang memakan binatang-bintang tertentu yang sangat dihormati pada kehidupan masyarakat yang bersangkutan dan sebagainya. Secara tidak langsung sebenarnya ajaran-ajaran nenek leluhur ini ikut secara aktif melindungi kelestarian alam dan kelestarian lingkungan di daerah itu. Bukankah hal ini sudah mengamalkan Pancasila dalam kehidupan masyarakat yang bersangkutan sehari-hari.
5
1. 5 Dalam Sila Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan Perwakilan
terkandung nilainilai kerakyatan. Dalam hal ini ada beberapa hal yang harus dicermati, yakni:
· -Kedaulatan negara adalah di tangan rakyat;
· -Pimpinan kerakyatan adalah hikmat kebijaksanaan yang dilandasi akal sehat;
· -Manusia Indonesia sebagai warga negara dan warga masyarakat mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama;
· -Keputusan diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat oleh wakilwakil rakyat.
Penerapan sila ini bisa dilakukan dalam berbagai bentuk kegiatan, antara lain (Koesnadi Hardjasoemantri, 2000 : 560 ) :
· Mewujudkan, menumbuhkan, mengembangkan dan meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab para pengambil keputusan dalam pengelolaan lingkungan hidup;
· Mewujudkan, menumbuhkan, mengembangkan dan meningkatkan kesadaran akan hak dan tanggung jawab masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup;
6
· Mewujudkan, menumbuhkan, mengembangkan dan meningkatkan kemitraan
· masyarakat, dunia usaha dan pemerintah dalam upaya pelestarian daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.
1.6 Dalam Sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
terkandung nilai keadilan sosial. Dalam hal ini harus diperhatikan beberapa aspek berikut, antara lain :
a. Perlakuan yang adil di segala bidang kehidupan terutama di bidang politik, ekonomi dan sosial budaya;
b. Perwujudan keadilan sosial itu meliputi seluruh rakyat Indonesia;
c. Keseimbangan antara hak dan kewajiban, menghormati hak milik orang lain;
· -Cita-cita masyarakat yang adil dan makmur yang merata material spiritual bagi seluruh rakyat Indonesia;
· -Cinta akan kemajuan dan pembangunan.
7
Penerapan sila ini tampak dalam ketentuan-ketentuan hukum yang mengatur masalah lingkungan hidup. Sebagai contoh, dalam Ketetapan MPR RI Nomor IV/MPR/1999 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN), Bagian H yang mengatur aspekaspek pengelolaan lingkungan hidup dan pemanfaatan sumber daya alam. Dalam ketetapan MPR ini hal itu diatur sebagai berikut (Penabur Ilmu, 1999 : 40) :
· Mengelola sumber daya alam dan memelihara daya dukungnya agar bermanfaat bagi peningkatan kesejahteraan rakyat dari generasi ke generasi;
· Meningkatkan pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan hidup dengan melakukan konservasi, rehabilitasi dan penghematan pengunaan dengan menerapkan teknologi ramah lingkungan;
· Mendelegasikan secara betahap wewenang pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dalam pelaksanaan pengelolaan sumber daya alam secara selektif dan pemeliharaan ling-kungan hidup, sehingga kualitas ekosistem tetap terjaga yang diatur dengan undangundang;
· Mendayagunakan sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dengan memperhatikan kelestarian fungsi dan keseim-bangan lingkungan hidup, pembangunan yang berkelanjutan, kepentingan ekonomi dan budaya masyarakat lokal serta penataan ruang yang pengaturannya diatur dengan undang-undang;
8
BAB 2
PENUTUP
2.1 KESIMUPLAN
Pancasila adalah dasar Negara Republik Indonesia, ideologi Negara Indonesia, sekaligus menjadipandangan hidup bangsa. Pancasila juga merupakan sumber kejiwaan masyarakat dan negaraRepublik Indonesia.
Manusia Indonesia menjadikan pengamalanPancasila sebagai perjuangan utama dalam kehidupan kemasyarakatan dan kehidupan kenegaraan.Oleh karena itu pengalamannya harus dimulai dari setiap warga negara Indonesia, setiappenyelenggara negara yang secara meluas akan berkembang menjadi pengalaman Pancasila olehsetiap lembaga kenegaraan dan lembaga kemasyarakatan, baik dipusat maupun di daerah.Pendidikan Pancasila memiliki peranan yang sangat penting, karenameruapakan proses awal dari pembentukan karakter manusia Indonesia, dan akan berlanjutsampai manusia itu menemui ajalnya..
Di dalam Pancasila terkandung nilai-nilai luhur, ajaran-ajaran moralyang kesemuanya itu meruapakan penjelmaan dari seluruh jiwa manusia Indonesia. Menyadaribahwa untuk kelestarian nilai-nilai pancasila itu perlu diusahakan secara nyata dan terus-meneruspengahayatan dan pengamalan nila-nilai luhur yang terkandung di dalamnya, oleh sebab itusetiap warga Negara Indonesia, penyelenggara Negara, serta lembaga kenegaraan dan lembagakemasyarakatan baik di pusat maupun di daerah harus sama-sama mengamalkan nilai-nilaiPancasila demi kelestarianya.Oleh karena itu sebagai upaya nyata demi kelestarian nilai-nilai luhur pancasila, perluditanamkan dan atau perlu ada pemahaman kepada generasi penerus bangsa, salah satunya lewatpendidikan pancasila di sekolah dasar.